Ratusan Purnawirawan TNI Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Latar Belakang dan Respons Pemerintah
April 27, 2025
ElangID - Jakarta, 27 April 2025 – Gelombang kontroversi politik kembali mengguncang Indonesia setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari ratusan perwira tinggi purnawirawan, mengeluarkan pernyataan sikap menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tuntutan ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan 332 purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti mantan Wakil Presiden dan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, serta mantan kepala staf angkatan bersenjata lainnya.
Latar Belakang Tuntutan
Tuntutan pemakzulan Gibran merupakan bagian dari delapan poin pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI pada 17 April 2025 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah satu alasan utama adalah dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Para purnawirawan menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu, yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Keputusan ini memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden, yang mereka nilai sebagai bentuk nepotisme dan manipulasi hukum.
Selain itu, para purnawirawan menyatakan keprihatinan terhadap arah pemerintahan, termasuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK-2 dan Rempang yang dianggap merugikan rakyat, serta pengaruh mantan Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan saat ini. Mereka juga menuntut reshuffle kabinet untuk membersihkan menteri yang terkait dengan kepentingan Jokowi atau dugaan korupsi.
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut tuntutan ini sebagai respons terhadap "luka masa lalu" terkait rekam jejak Gibran yang dianggap bermasalah secara etik. "Proses pencalonan Gibran yang cacat etik akan terus dipertanyakan," ujarnya kepada Tirto pada 25 April 2025.
Respons Pemerintah dan Pihak Terkait
Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa ia menghormati aspirasi para purnawirawan. Namun, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat langsung menjawab tuntutan tersebut karena kewenangannya terbatas oleh sistem trias politika. "Presiden perlu mempelajari usulan ini satu per satu karena ini masalah fundamental," kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 24 April 2025. Ia juga menyebut bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan Gibran selama menjabat, sehingga pemakzulan dianggap sulit secara hukum.
Ketua MPR Ahmad Muzani juga menanggapi dengan menekankan bahwa Prabowo dan Gibran adalah pasangan yang dipilih rakyat melalui Pilpres 2024. "Masyarakat memilih presiden dan wakil presiden sebagai satu paket," ujar Muzani pada 25 April 2025, menegaskan legitimasi Gibran sebagai wapres terpilih.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan bahwa tuntutan pemakzulan Gibran kurang tepat karena tidak ada skandal yang cukup kuat untuk memakzulkannya. "Tidak ada skandal yang menjadi dasar pemakzulan," kata Paloh pada 26 April 2025, seraya menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran adalah satu paket hasil demokrasi.
Pandangan Hukum dan Reaksi Publik
Secara hukum, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang menyebutkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Pengamat politik Boni Hargens menilai pemakzulan Gibran "mustahil" karena tidak ada bukti pelanggaran konstitusional selama masa jabatannya.
Di media sosial, isu ini memicu perpecahan. Pendukung tuntutan purnawirawan menggunakan tagar seperti #MandatRakyat dan #GantiWapres, menyuarakan kekhawatiran terhadap nepotisme. Namun, pendukung Gibran menilai tuntutan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi, dengan alasan Gibran telah dipilih melalui proses pemilu yang sah.
Penutup
Tuntutan pemakzulan Gibran oleh ratusan purnawirawan TNI mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Meski mendapat dukungan dari sebagian kalangan, usulan ini menghadapi tantangan hukum dan politik yang signifikan. Pemerintah, melalui Presiden Prabowo, tampaknya akan mengkaji tuntutan ini dengan hati-hati untuk menjaga stabilitas nasional, sementara diskusi publik terus bergulir di berbagai platform.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti Republika, Tirto, Tempo, dan KBA News, serta memperhatikan sentimen di media sosial. Informasi dari X hanya digunakan untuk menggambarkan sentimen publik, bukan sebagai bukti faktual.