Dibongkar! Rincian Pungli Pasar SGC Cikarang: Ketua Trinusa Rp 1,6 Juta, Anggota Rp 50 Ribu
Mei 27, 2025
ElangID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan menyebabkan keresahan di kalangan pedagang. Total keuntungan yang diraup ormas ini diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar selama lima tahun.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan polisi, ormas Trinusa melakukan pemerasan dengan modus meminta "uang keamanan" dari sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap hari di Pasar SGC. Pungutan ini dilakukan secara rutin antara pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB, sesuai jam operasional pasar yang aktif pada malam hingga dini hari.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 40.000 per lapak, tergantung pada ukuran lapak dan jenis dagangan. Selain uang keamanan, pelaku juga memungut iuran lain seperti kebersihan (Rp 5.000), jasa angkut atau lapak (Rp 15.000), dan listrik (Rp 5.000 per lampu).
Para pelaku, yang sering menggunakan atribut ormas, kerap bertindak intimidatif, bahkan dalam kondisi mabuk. Mereka mengancam pedagang dengan pernyataan seperti, “Kalau tidak mau bayar, jangan jualan di pasar sini,” yang membuat pedagang merasa terintimidasi dan terpaksa membayar.
Aksi ini tidak hanya menyebabkan ketakutan, tetapi juga menurunkan aktivitas pembeli karena keresahan di pasar.
Penangkapan dan Tersangka
Pada Jumat, 16 Mei 2025, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima anggota ormas Trinusa dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kelima tersangka yang ditahan adalah:
- Rahmat Gunasin alias Bokksu (47), Ketua Umum Ormas Trinusa, yang disebut sebagai dalang utama.
- Abdul Rohim alias Boyor (35), Panglima Trinusa.
- Enjun Junaedi alias Doping (45), anggota lapangan.
- Alim Sopian alias Jery (38), anggota lapangan.
- Marihot Rudi Alfarinus Manurung (46), pengepul uang.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pedagang yang merasa terancam. Polisi menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pembagian Hasil Pungli
Dari hasil pungutan selama lima tahun (2020–2025), ormas Trinusa meraup sekitar Rp 5,8 miliar. Uang tersebut dibagi-bagi sesuai struktur organisasi yang terorganisir:
- Ketua Umum (Bokksu): Menerima Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta per hari. Dari 2020 hingga Agustus 2023, Bokksu diperkirakan mengantongi Rp 1,3 miliar. Setelah Agustus 2023, ketika frekuensi pungutan dikurangi menjadi dua hari sekali karena berbagi jadwal dengan ormas lain, Bokksu masih menerima sekitar Rp 600.000 per hari.
- Pengurus dan Anggota: Menerima Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per hari, dengan beberapa sumber menyebutkan hingga Rp 400.000 untuk pengurus tertentu.
- Dalam satu hari, total pungutan mencapai Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta. Setelah Agustus 2023, pungutan per dua hari berkisar Rp 3 juta hingga Rp 3,2 juta.
Struktur organisasi Trinusa terbilang rapi, dengan pembagian peran yang jelas: J dan CR bertugas sebagai pengutip uang, MRAM sebagai pengepul, dan RG (Bokksu) memberikan perintah melalui panglima AR (Boyor).
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Enam seragam ormas
- Satu kaus dan enam celana
- Satu buku catatan pembagian uang kutipan
- Bukti transfer ke rekening Ketua Umum dan anggota
- Satu handphone, pakaian merek Cardinal, dan sepatu merek Mascotte yang dibeli dari hasil pungli
- Bukti transfer ke rekening Bank BCA atas nama Claudia Cardinale Solemede, yang diduga terkait Ketua Umum
Dakwaan Hukum
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal:
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 169 KUHP tentang kejahatan bersama-sama, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hingga 1 tahun penjara.
Dampak dan Respons
Aksi premanisme ini tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mengganggu iklim usaha di Pasar SGC. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pedagang merasa terancam oleh keberadaan ormas Trinusa, yang kerap melakukan intimidasi fisik dan psikis. Keresahan ini menyebabkan penurunan jumlah pembeli di pasar.
Operasi Berantas Jaya 2025, yang menyasar praktik premanisme, menjadi langkah polisi untuk menegakkan hukum dan menciptakan stabilitas bagi pelaku usaha. Polda Metro Jaya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan serupa di wilayah lain.
Konteks Lebih Luas
Kasus ini menambah daftar panjang aksi premanisme berkedok ormas di Indonesia. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik pungli yang merugikan UMKM dan iklim investasi. Ia menekankan perlunya penertiban ormas yang melanggar hukum untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Berbagai sumber