HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kontroversi Ayam Goreng Widuran Solo: Ternyata Non-Halal, Manajemen Minta Maaf



ElangID - SOLO, 25 Mei 2025 – Warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran, yang telah berdiri sejak 1973 di Jalan Sultan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa makanan yang disajikan ternyata non-halal.
Kontroversi ini bermula dari ulasan pelanggan di Google Review dan media sosial, yang mengungkapkan bahwa ayam goreng dan kremesan di warung ini digoreng menggunakan minyak babi (lard), sehingga tidak sesuai dengan standar halal.
Awal Mula Kontroversi
Kisruh ini pertama kali mencuat setelah seorang pelanggan bernama Teguh Budianyo, seorang lokal guide, membagikan pengalamannya di Google Review.
Sekitar empat bulan lalu, ia memesan satu ekor ayam goreng di Ayam Goreng Widuran bersama keluarganya. Namun, setelah pesanan diproses, seorang karyawan menginformasikan bahwa makanan yang disajikan tidak halal karena menggunakan minyak babi.
Teguh merasa kecewa karena informasi ini tidak disampaikan sebelumnya, padahal mayoritas pelanggannya adalah muslim, termasuk keluarganya yang mengenakan hijab.
Pelanggan lain, Suci Cahyaningrum, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku sempat bertanya kepada karyawan apakah makanan di warung ini halal, dan mendapatkan jawaban bahwa makanannya halal.
Setelah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ayam goreng tersebut, Suci baru mengetahui melalui konfirmasi via WhatsApp bahwa makanan tersebut ternyata non-halal.
“Saya makan di sana pakai hijab, kenapa tidak ada yang memberi tahu?” ungkapnya melalui ulasan di media sosial.
Isu ini semakin viral setelah unggahan di media sosial, termasuk di akun Instagram
@halalcorner
dan platform Thread, yang memicu gelombang kekecewaan di kalangan konsumen, khususnya umat Muslim.
Banyak yang menilai bahwa manajemen Ayam Goreng Widuran tidak transparan mengenai status kehalalan produknya.
Pernyataan Resmi Manajemen
Menanggapi kegaduhan ini, manajemen Ayam Goreng Widuran merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, @ayamgorengwiduransolo, pada 24 Mei 2025. Dalam pernyataan tersebut, mereka mengakui bahwa makanan yang disajikan memang non-halal karena penggunaan minyak babi dalam proses penggorengan, khususnya untuk kremesan ayam goreng yang menjadi ciri khas warung ini.
Berikut kutipan pernyataan resmi mereka:
“PEMBERITAHUAN Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami, Manajemen Ayam Goreng Widuran.”
Manajemen juga mengklarifikasi bahwa mereka telah memasang spanduk di depan outlet, mencantumkan informasi di Google Maps, dan memperbarui media sosial mereka dengan label “NON-HALAL” beberapa hari sebelum kontroversi ini mencuat.
Namun, banyak pelanggan merasa bahwa langkah ini terlambat, karena selama puluhan tahun beroperasi, informasi tersebut tidak diungkap secara terbuka.
Reaksi Publik dan Tindakan Hukum
Kontroversi ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena Ayam Goreng Widuran telah menjadi ikon kuliner Solo selama lebih dari lima dekade dan memiliki banyak pelanggan setia, termasuk di cabang-cabangnya seperti di Ruko Sudirman Square, Solo, dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Banyak pelanggan merasa tertipu karena mereka mengira makanan yang disajikan halal, terutama mengingat mayoritas penduduk Solo adalah muslim.
Seorang warganet menulis di media sosial, “Baru sekarang ada tulisan non-halal, dulu nggak ada.
Kalau spanduknya tertulis halal padahal pakai minyak babi, itu penipuan, bukan?” Kekecewaan ini diperparah oleh fakta bahwa beberapa pelanggan, seperti Yuyun Novita, menilai penting bagi restoran untuk mencantumkan status non-halal secara jelas demi menghormati keyakinan konsumen.
Terkait potensi pelanggaran hukum, beberapa pihak menyinggung Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan status halal atau non-halal pada produk mereka.
Komardin, seorang pengamat, menyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan tuntutan kepada negara untuk menindak Ayam Goreng Widuran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini. “Apalagi mayoritas pembeli berhijab, jelas itu tidak benar,” ujarnya.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo juga merespons isu ini. Pada 24 Mei 2025, Disdag mengumumkan bahwa mereka akan melakukan inspeksi ke Ayam Goreng Widuran pada hari Selasa untuk memverifikasi status kehalalan produk dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Latar Belakang Ayam Goreng Widuran
Ayam Goreng Widuran dikenal sebagai salah satu kuliner legendaris di Solo sejak didirikan pada 1973 oleh seorang pria bernama Indra.
Warung ini terkenal dengan cita rasa ayam gorengnya yang khas, disajikan dengan kremesan gurih yang menjadi daya tarik utama.
Popularitasnya tidak hanya terbatas di Solo, tetapi juga menjangkau wisatawan dan pelanggan di cabang-cabangnya, termasuk di Bali.
Namun, isu non-halal ini telah mencoreng reputasi warung yang sudah berdiri selama 52 tahun tersebut.
Langkah ke Depan
Sebagai respons atas kontroversi ini, manajemen Ayam Goreng Widuran berjanji untuk lebih transparan dengan mencantumkan label “NON-HALAL” secara jelas di semua outlet dan platform resmi mereka.
Namun, banyak pelanggan yang tetap merasa kecewa dan memilih untuk tidak kembali mengunjungi warung ini. Seorang netizen menulis, “Dulu banget pernah beli, terus ada temen yang bilang kalau non-halal, habis itu ya udah gak pernah beli lagi.”
Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas tentang pentingnya transparansi dalam industri kuliner, terutama di daerah seperti Solo, yang memiliki banyak restoran dengan menu non-halal seperti bakmi atau angkringan dengan bahan babi.
Beberapa pihak menyarankan agar konsumen selalu bertanya terlebih dahulu tentang status kehalalan makanan sebelum memesan, terutama di restoran yang tidak mencantumkan sertifikasi halal resmi.
Kontroversi Ayam Goreng Widuran menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kuliner untuk mematuhi regulasi dan menjaga transparansi terkait status kehalalan produk mereka.
Meskipun manajemen telah meminta maaf dan mengambil langkah korektif, dampak dari kegaduhan ini masih terus bergulir, baik di media sosial maupun dalam pemeriksaan resmi oleh otoritas setempat.
Bagi konsumen, kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam memilih tempat makan, terutama di tengah maraknya isu produk non-halal yang tidak diungkap secara jelas.

Sumber:
  • Harianjogja.com, 24 Mei 2025
  • Okezone Lifestyle, 24 Mei 2025
  • Bitvonline.com, 24 Mei 2025


Posting Komentar