HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penangkapan Mahasiswi ITB Gegara Meme Prabowo-Jokowi: Kronologi, Respons Kampus, dan Reaksi Mahasiswa



ElangID, Bandung – Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 6 Mei 2025, terkait unggahan meme di media sosial. Meme tersebut diduga menggambarkan Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diunggah melalui akun X
@bengkeldodo
. Kasus ini memicu reaksi keras dari komunitas mahasiswa ITB dan berbagai pihak, yang menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan SSS pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X
@MurtadhaOne1
mengunggah informasi bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden Prabowo dan Jokowi. Unggahan serupa dari akun
@bengkeldodo
dan
@gtobing2903
turut memperkuat viralnya kasus ini.
Bareskrim Polri mengkonfirmasi penangkapan SSS pada Jumat, 9 Mei 2025. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa SSS ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan penyebaran konten yang dianggap melanggar hukum.
Penangkapan dilakukan di tempat kost SSS di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, membenarkan bahwa pihaknya langsung melakukan pendampingan sejak kasus ini viral di media sosial.
Respons Pihak ITB
ITB, melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Nurlaela Arief, mengeluarkan pernyataan resmi pada Jumat, 9 Mei 2025. Pihak kampus membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswi FSRD dan menyatakan bahwa ITB telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), untuk menangani kasus ini. ITB juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada SSS.
Pada hari yang sama, orang tua SSS mendatangi kampus ITB dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Nurlaela menegaskan bahwa pendampingan terhadap mahasiswi akan terus dilakukan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Reaksi Mahasiswa ITB
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, yang merupakan organisasi mahasiswa tertinggi di kampus, menyampaikan respons keras terhadap penangkapan SSS. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, KM ITB mengeluarkan pernyataan resmi dengan tiga tuntutan utama:
  1. Menolak penahanan SSS, karena dianggap tidak beralasan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
  2. Mendesak pembebasan SSS, dengan alasan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi oleh hukum, bukan dikriminalisasi.
  3. Mengajak solidaritas dari seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menegakkan hukum yang adil, menjaga kebebasan berekspresi, dan mengawal proses hukum SSS hingga pembebasannya.
Ketua KM ITB, Farrel Faiz, menegaskan bahwa meme yang dibuat SSS merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini. Ia menilai bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. “Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak bersuara serta berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu dijaga dan dilindungi,” ujar Farrel.
KM ITB juga menyatakan solidaritas penuh untuk pembebasan SSS, menyebutnya sebagai “keluarga” mereka. Pernyataan ini mencerminkan semangat kekeluargaan dan solidaritas yang kuat di kalangan mahasiswa ITB.
Reaksi Publik dan Organisasi Lain
Kasus ini juga memicu reaksi luas di media sosial, khususnya di platform X. Sejumlah pengguna X mengecam penangkapan SSS sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap demokrasi. Akun
@erasmus70
menyebut tindakan penyidik sebagai tindakan sewenang-wenang yang melampaui kewenangan, sementara
@ferdinand_mpu
menilai kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Amnesty International Indonesia turut mengkritik penangkapan ini, menyebutnya sebagai tindakan otoriter yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Organisasi tersebut mendesak pihak berwenang untuk menghentikan proses hukum terhadap SSS dan menjamin hak berekspresi warga negara.
Seorang pengguna X,
@SSareana
, menyatakan bahwa penangkapan ini justru mempermalukan institusi kepolisian dan memicu kemunculan kembali sentimen negatif terhadap Polri di kalangan publik.
Tanggapan Istana
Pihak Istana Kepresidenan memberikan tanggapan yang cenderung moderat. Dalam pernyataan yang dikutip oleh IDN Times, Istana menyarankan agar SSS lebih baik dibina daripada diproses secara hukum. Pernyataan ini mencerminkan upaya untuk meredam ketegangan publik terkait kasus ini.
Konteks Kebebasan Berekspresi
Kasus penangkapan SSS menambah daftar panjang kontroversi terkait penerapan UU ITE di Indonesia. Banyak pihak, termasuk aktivis dan akademisi, menilai bahwa pasal-pasal dalam UU ITE sering disalahgunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi kreatif, terutama di media sosial. Penangkapan SSS juga memunculkan kembali diskusi tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam konteks konten digital.
Langkah ke Depan
Saat ini, SSS masih menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. ITB dan KM ITB terus mengawal kasus ini, dengan fokus pada pendampingan hukum dan advokasi pembebasan SSS. Sementara itu, desakan dari masyarakat sipil dan organisasi seperti Amnesty International untuk mereformasi UU ITE semakin menguat, dengan harapan agar hukum tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi, di era digital.

Sumber:
  • Institut Teknologi Bandung (ITB).
  • Republika Online.
  • iNews.id.
Posting Komentar