Polres Metro Bekasi Bongkar Produksi Air Galon Le Minerale Palsu di Bekasi, Omzet Capai Rp70 Juta
Mei 24, 2025
ElangID - BEKASI, 23 Mei 2025 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan penjualan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale palsu di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta, yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangk numsingapore, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku, seorang pria berinisial SST (40), pemilik depot tersebut, ditangkap karena memproduksi air galon palsu menggunakan air tanah dari sumur bor tanpa izin, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di depot tersebut. "Pelaku memproduksi sekitar 50 galon per hari dengan air tanah yang hanya disaring menggunakan alat sederhana. Air tersebut kemudian dikemas ulang dengan galon bekas, segel, dan label palsu bermerek Le Minerale," ujar Mustofa dalam keterangan resminya di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (23/5/2025).
Modus Operandi dan Omzet Besar
Menurut Mustofa, pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2023, dibantu dua karyawan. Modus operasinya melibatkan penggunaan galon bekas merek Le Minerale, tutup segel, dan label yang dibeli secara online dengan harga Rp2.500 per galon. Air tanah dari sumur bor tanpa izin disaring secara sederhana, lalu dikemas ulang agar tampak seperti produk asli. Galon-galon palsu ini dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon, jauh lebih murah dibandingkan harga resmi produk asli yang berkisar antara Rp18.000-Rp19.000.
Selama dua tahun beroperasi, pelaku diperkirakan meraup omzet sekitar Rp70 juta. Meski jumlah ini belum mencapai "miliaran rupiah" seperti yang mungkin tersirat dari beberapa laporan, keuntungan tersebut tetap signifikan mengingat biaya produksi yang rendah dan skala operasi yang cukup besar.
Bahaya Kesehatan dan Barang Bukti
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air galon palsu tersebut mengandung bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus. Bakteri ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan hingga infeksi serius, terutama pada individu dengan sistem kekebalan lemah.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 50 galon kosong bermerek Le Minerale
- 5 galon berisi air palsu
- 1 karung tutup bekas
- 1 karung tutup galon tanpa merek
- 17 unit filter kecil
- 3 mesin pompa air
- 1 filter tabung besar
- 1 gulung label Le Minerale
- 1 toren air berkapasitas 1.000 liter
Tindakan Hukum
Pelaku, SST, dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk air minum dalam kemasan, terutama yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran atau memiliki kemasan yang tampak bekas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produk makanan dan minuman palsu di lingkungan sekitar. "Jangan tergiur harga murah, periksa keaslian kemasan dan segel produk," tegas Mustofa.
Latar Belakang Le Minerale
Le Minerale adalah merek air minum dalam kemasan yang diproduksi oleh PT Tirta Fresindo Jaya, bagian dari Mayora Group, yang beroperasi sejak 2005. Produk ini dikenal sebagai salah satu merek lokal terkemuka di Indonesia, dengan pabrik utama di Bogor dan Pasuruan. Kasus pemalsuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kepercayaan konsumen terhadap merek yang telah diekspor hingga ke Singapura.