Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dalam Kasus Korupsi PD Petrogas Persada, Tersangka Giovanni Bintang Raharjo Ditahan
0 menit baca
ElangID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah Kejari Karawang melakukan penyidikan sejak Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Penyitaan uang dilakukan dengan dasar hukum Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang diperkuat oleh Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa Giovanni Bintang Raharjo, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD Petrogas Persada sejak 2019, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik dana perusahaan secara ilegal tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.
Total dana yang ditarik secara tidak sah dari rekening perusahaan antara 2019 hingga 2024 mencapai Rp7.115.224.363, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Penarikan dana tersebut dilakukan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dana yang disalahgunakan tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan, memperparah dugaan penyimpangan tata kelola keuangan.
Asal Usul Dana Rp101 Miliar
Uang sebesar Rp101 miliar yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung, yang merupakan bagian dari kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ sebagai kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
PD Petrogas Persada memiliki 824 lembar saham senilai Rp824 juta di PT MUJ ONWJ, yang menghasilkan dividen sebesar Rp112,2 miliar dari 2019 hingga 2024. Namun, seluruh aktivitas bisnis perusahaan selama periode tersebut tidak didukung oleh RKAP yang sah, menciptakan celah untuk penyalahgunaan dana.
Syaifullah menegaskan bahwa dari total Rp101 miliar yang disita, Rp7,1 miliar di antaranya merupakan dana yang berhasil dicairkan secara tunai, sementara sisanya berupa aset yang masih ditelusuri. Kejari Karawang terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Profil Tersangka
Giovanni Bintang Raharjo memiliki karier panjang di PD Petrogas Persada. Ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Pjs Direktur Utama sejak 2019 hingga ditangkap pada 18 Juni 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 20–22 saksi dan tiga ahli, yang menguatkan indikasi penyalahgunaan keuangan selama periode kepemimpinannya.
Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp1 miliar.
Penahanan Giovanni berlangsung dramatis. Pada 18 Juni 2025, ia sempat mengamuk di ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, menyebabkan penundaan proses penahanan hingga pukul 21.30 WIB. Ia kemudian digelandang ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Karawang.
Sorotan Hukum dan Publik
Kasus ini menuai sorotan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mempertanyakan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka karena Giovanni diduga tidak didampingi pengacara selama proses hukum.
Menurut Pasal 54 KUHAP, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Jika Giovanni memang tidak didampingi pengacara, pemeriksaan dan penetapan tersangka dapat dianggap batal demi hukum. Kejari Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini.
Asep juga mempertanyakan urgensi Kejari Karawang memamerkan tumpukan uang Rp101 miliar dalam konferensi pers. Ia menduga aksi ini bertujuan memberikan sinyal adanya tersangka lain atau sekadar menunjukkan kinerja Kejari.
Menurutnya, jika tujuan penyitaan adalah mencegah korupsi, Kejari cukup meminta bank memblokir rekening perusahaan melalui pemerintah daerah, tanpa perlu memamerkan dana tersebut.
Asep menegaskan bahwa dugaan korupsi sebesar Rp7,1 miliar tidak mungkin dilakukan oleh Giovanni seorang diri, mengingat seorang direktur utama tidak dapat mencairkan dana tanpa keterlibatan pihak lain, seperti bank atau pejabat perusahaan.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya selaku bupati menghormati proses hukum dulu. Kita lihat nanti, bersalah atau tidak, karena kan belum inkrah di pengadilan,” ujarnya saat menghadiri Seminar ASLIK3 Indonesia di Hotel Swiss-Belinn Karawang pada 21 Juni 2025.
PD Petrogas Persada, yang didirikan pada 2005 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003, bukan kali pertama menjadi sorotan. Perusahaan ini pernah mengalami kerugian dan direstrukturisasi pada 2010.
Pada 2023, masalah kembali mencuat, termasuk ketidakmampuan membayar gaji direksi dan pencairan kas Rp86 miliar yang terhambat akibat kekosongan jabatan Direktur Utama definitif. Komisi II DPRD Karawang bahkan mengusulkan perubahan status PD Petrogas dari BUMD menjadi perusahaan swasta, namun wacana ini belum terealisasi.
Respon Publik
Kasus ini mendapat perhatian di media sosial, khususnya platform X. Sejumlah pengguna memuji langkah tegas Kejari Karawang. Akun
@Miftah2Abdullah
menulis, “Kerja bagus Kejari Karawang! Jangan takut dan terus ungkap semua fakta. Kami percaya pada integritas kalian.” Sementara @WPratama80
menyebut tindakan Kejari sebagai “luar biasa” dan menekankan perlunya penegakan hukum yang pro-rakyat.Langkah Ke Depan
Kejari Karawang menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut. Tim penyidik tengah menelusuri aset lain milik PD Petrogas Persada dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami masih melakukan pengembangan perkara ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Syaifullah.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor BUMD di Indonesia, memperkuat urgensi reformasi tata kelola perusahaan daerah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara di masa depan.